Perbedaan Surat Jual Beli Tanah dengan Surat Perjanjian Jual Beli

Pixabay.com
Surat atau Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki dalam proses pembelian rumah. Selain itu, masih banyak surat lain yang perlu dimiliki seperti Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Kedua dokumen tersebut digunakan sebagai jaminan atau bukti telah terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Perbedaan AJB dan SPJB
Meski namanya hampir sama AJB dan SPJB ternyata berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Berikut ini penjelasan tentang perbedaan dari kedua surat tersebut, antara lain:
- AJB adalah dokumen autentik untuk peralihan kepemilikan atau hak atas tanah/bangunan, sedangkan SPJB adalah jaminan kepastian transaksi pembayaran/penyerahan rumah
- AJB adalah dokumen autentik yang melibatkan notaris atau PPAT, sedangkan SPJB bersifat non autentik hanya melibatkan penjual dan pembeli
- AJB lebih kuat di mata hukum daripada SPJB dan dapat menjerat pelaku yang mencoba mangkir/kabur dari perjanjian tersebut
Untuk meminimalkan kemungkinan terburuk, maka dalam proses pembelian rumah/bangunan lebih baik Anda membuat keduanya. Dengan begitu, segala bentuk kecurangan atau tindak kejahatan bisa segera ditindaklanjuti. Semoga informasinya bermanfaat.