Pengertian dan penjelasan mengenai Apa itu Korupsi Kolusi dan Nepotisme

Korupsi Kolusi dan Nepotisme

pixabay.com

Sebagai negara yang sedang berkembang dan telah mengalami sebuah revolusi di dalamnya maka tak heran jika istilah korupsi kolusi dan nepotisme mungkin sudah terdengar cukup akrab di telinga kita, lalu Apa itu korupsi kolusi dan nepotisme? Nah untuk memperjelas ketiga istilah tersebut maka simak beberapa pengertiannya berikut ini.

Pengertian Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara mendetail

  1. Korupsi

Korupsi merupakan tindakan penyelewengan terhadap harta milik perusahaan atau negara demi kepentingan pribadi atau individu lainnya. Kerugian yang diderita negara bisa berimbas pada banyak hal, maka tak heran jika sejumlah pelaku korupsi pun terlihat memiliki harta yang sangat banyak dan timpang dengan kondisi yang ada di sekitarnya. Secara mendasar beberapa kasus korupsi yang cukup dikenal di Indonesia adalah kasus korupsi yang dilakukan presiden Soeharto bersama kroni kroninya yang berhasil menggelapkan uang Negara mencapai jumlah yang sangat besar.

  1. Kolusi

Lebih jauh lagi, Kolusi sendiri merupakan suatu bentuk kerjasama atau persengkongkolan yang dilakukan secara tersembunyi antar beberapa pihak ataupun individu dalam melawan hukum, baik yang dilakukan penyelenggara negara maupun pihak lainnya yang cenderung akan berakibat merugikan pihak lainnya termasuk negara dan masyarakat di dalamnya.

  1. Nepotisme

Pada dasarnya Nepotisme merupakan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara dalam melawan hukum yang berlaku di negara tersebut dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau golongan tersebut dan dilakukan atas kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat. Lebih jauh lagi, penerapan nepotisme juga bisa dilihat dalam beberapa contoh seperti memilih keluarga atau saudara dan teman dekat untuk menduduki suatu jabatan tertentu, yang pada intinya dilakukan secara subyektif. Kasus nepotisme sendiri di Indonesia masih sangat banyak dan bisa dibilang mendarah daging. Banyak orang yang berusaha memasukan keluarga atau kolega ke dalam perusahaan dimana mereka bekerja dengan cara ini, tanpa melihat potensi dan juga kemampuan kandidat.

Dari sini kita bisa mengerti kalau korupsi, kolusi serta nepotisme adalah praktek yang sangat merugikan dan tidak fair untuk yang lain. Hal inilah yang membuat ketiga prakter tersebut masuk ke dalam hukuman pidana karena sudah termasuk pada perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan kepada orang lain atau instansi dan bahkan Negara.