3 Bentuk Badan Usaha Milik Negara

stocksnap.io

Badan Usaha Milik Negara atau lebih dikenal dengan istilah BUMN adalah sebuah badan usaha atau perusahaan yang modalnya sebagian atau keseluruhan dimiliki oleh negara. Karyawan yang bekerja di BUMN statusnya bukanlah pegawai negeri atau ASN sehingga tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Mereka hanya mendapatkan pesangon saat memasuki masa pensiun.

Sebagai badan usaha sekarang ini BUMN memiliki 3 jenis perusahaan yaitu sebagai berikut.

3 Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Perusahaan Jawatan (Perjan)

BUMN dalam bentuk Perjan adalah PT. KAI yang merupakan operator kereta api di Indonesia. Perjan memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Seluruh model Perjan dimiliki oleh pemerintah.

Perusahaan Umum (Perum)

Asal dari Perum pada awalnya adalah Perjan yang kemudian mengalami perubahan pada tujuannya. Perum tidak lagi hanya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga mengejar laba atau profite oriented. Contoh dari Perum misalnya adalah DAMRI.

Perusahaan Perseroan atau PT

BUMN juga ada yang berbentuk perseroan atau PT dimana sahamnya dijual kepada masyarakat atau go public. Contoh dari BUMN berbentuk PT antara lain PELNI dan PTPN.